Oleh: Dr. Guspianto, SKM., MKM 

Kasus COVID-19 terus meningkat dan meluas hingga ke 216 negara dengan 195 negara (termasuk Indonesia) berstatus penularan lokal (community transmission). Per 18 Juni 2020, Di tingkat global, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8.242.999 kasus dengan 445.535 diantaranya mengalami kematian (CFR=5,4%). Di Indonesia, sejak pertama kali kasusnya dilaporkan pada 2 Maret 2020, jumlahnya cenderung semakin meningkat dan saat ini memegang rekor tertinggi di Asia Tenggara dengan 42.762 kasus terkonfirmasi positif dengan 2.339 kematian (CFR=5,46%). Di Provinsi Jambi, penambahan jumlah kasus COVID-19 masih terus terjadi, meskipun relatif melambat dengan jumlah kumulatif mencapai 109 kasus dan tidak ada kematian.

Upaya keras dengan berbagai intervensi telah dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sudah banyak himbauan, regulasi, protokol dan panduan yang dibuat Pemerintah guna mencegah penularan COVID-19. Pemerintah juga telah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi pergerakan orang dan barang dalam suatu wilayah tertentu. Di Provinsi Jambi, Pemerintah Daerah juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi seperti himbauan menutup aktivitas pendidikan dan bekerja (work from home), penyemprotan desinfektan, penjagaan ketat arus keluar masuk orang/barang di perbatasan, pemberlakuan jam malam, himbauan menjalankan protokol kesehatan, hingga kebijakan membayar denda jika tidak memakai masker di area publik. Sayangnya, upaya-upaya tersebut selain masih bersifat reaktif juga terkesan kurang konsisten dijalankan??

Sementara upaya pengendalian penularan terus dilakukan, dampak COVID-19 semakin luas mengancam produktivitas berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial budaya, psikologis dan kesejahteraan serta keamanan masyarakat. Kehilangan pekerjaan dan penghasilan, kelesuan ekonomi, penurunan kinerja sistem pendidikan, perubahan dalam kehidupan sosial dan agama, gangguan keamanan, dan sebagainya, menjadi masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, memperhatikan ketidakpastian dari perkembangan wabah COVID-19, mengingat belum adanya vaksin atau obat definitif untuk kesembuhan dari COVID-19, serta dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat, maka sangat disadari perlunya suatu perubahan pola perilaku yang mampu mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus dapat meningkatkan produktifitas aspek kehidupan di masyarakat, disebut juga dengan “new normal life”.

New normal life bertujuan agar aktifitas kehidupan masyarakat atau negara dapat kembali normal dengan tanpa memberi peluang meluasnya penyebaran COVID-19. Artinya, semua orang/lembaga/institusi bisa menjalankan aktivitas masing-masing namun wajib mematuhi protokol pencegahan COVID-19 pada setiap tatanan, tempat atau kondisi apapun, tentunya jika telah memenuhi prasyarat utama yang ditentukan oleh WHO antara lain telah terbukti mampu mengendalikan penularan COVID-19 di wilayahnya dan memiliki sistem kesehatan yang memadai dalam penanganan COVID-19 meliputi identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga sistem karantina. Kriteria protokol utama dari New Normal Life adalah:

1. Selalu menjaga kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer atau cuci pakai sabun dan air yang mengalir;

2. Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut selama tangan belum dicuci;

3. Menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup menggunakan lengan atas bagian dalam;

4. Menggunakan masker saat keluar rumah atau mengunjungi tempat umum;

5. Menjaga jarak aman (physical distancing) dengan orang lain setidaknya 1 meter;

6. Isolasi mandiri jika merasa tidak sehat, khususnya jika demam, batuk/pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas;

7. Mengkonsumsi makanan gizi seimbang, berjemur di bawah sinar matahari pagi, istirahat yang cukup, dan berolahraga.

Konsep Health Belief Model (HBM)

Meskipun isi wacana new normal life ini sudah lama dan sering didengungkan oleh praktisi kesehatan sebagai “Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)”, namun tetap saja suatu perubahan perilaku tidaklah mudah untuk dilakukan, karena dipengaruhi oleh persepsi, nilai, keyakinan, kebiasaan, dan banyak faktor lain. Konsep Health Belief Model (HBM) sebagai salah satu kerangka kerja dasar perubahan perilaku mampu menjelaskan alasan dan kesiapan masyarakat menerapkan perilaku new normal life untuk pencegahan COVID-19, dengan konstruksi sebagai berikut:

1. Kerentanan (susceptibility) yaitu persepsi tentang risiko kesehatan terhadap dirinya. Orang yang merasa dirinya tidak rentan (tidak berisiko) tertular COVID-19 akan merasa tidak memiliki ancaman dan karenanya tidak mengubah perilaku mereka dalam pencegahan penularan COVID-19.

2. Keseriusan (severity) yaitu persepsi tentang keseriusan dampak suatu penyakit. Sebagian orang beranggapan bahwa COVID-19 memiliki dampak serius atau berbahaya bagi kesehatan dirinya seperti menyebabkan kesulitan bernafas, tidak bisa beraktifitas secara normal, penurunan kesadaran, kecacatan bahkan kematian, namun sebagian lain menganggap tidak terlalu serius. Hal ini sangat menentukan keterlibatannya dalam perilaku pencegahan COVID-19.

3. Manfaat (benefit) yaitu persepsi tentang efektivitas perilaku dalam mengurangi ancaman penyakit. Seseorang umumnya akan menerima suatu perubahan perilaku tertentu jika dinilai bermanfaat atau berimplikasi positif bagi dirinya, misalnya memakai masker akan melindungi sendiri sendiri dan orang lain dari penyebaran COVID-19. Masyarakat membutuhkan informasi akurat yang bisa membedakan apakah perilaku tersebut bermanfaat atau tidak dalam pencegahan COVID-19.

4. Hambatan (barrier) yaitu hambatan yang dirasakan dalam berperilaku. Orang sering sulit mengubah perilaku karena lingkungan yang tidak mendukung. Banyak orang tidak bisa menghindar untuk keluar rumah (social distancing) karena alasan pekerjaan atau tuntutan ekonomi. Sebagian lain tidak bisa membeli masker atau hands sanitizer karena mahal di pasaran atau karena pendapatan hariannya hanya cukup untuk makan. Bagaimana kita bisa rutin mencuci tangan saat bekerja jika fasilitasnya tidak ada? Faktor hambatan ini juga harus menjadi perhatian karena mampu memanipulasi perilaku dalam mencegah COVID-19.

5. Keyakinan diri (self eficacy) yaitu kepercayaan terhadap kemampuan merubah perilaku yang direkomendasikan. Keyakinan diri akan berdampak besar terhadap perubahan perilaku. Seseorang akan menerapkan perilaku pencegahan COVID-19 karena termotivasi oleh keyakinan bahwa dirinya mampu melakukan perilaku tersebut meski memiliki hambatan yang besar. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya seperti kampanye dan penguatan terhadap perilaku pencegahan guna meningkatkan keyakinan diri.

Memahami konsep HBM, dapat membantu pengambil kebijakan dalam menyusun strategi intervensi yang tepat untuk mendukung kesiapan masyarakat dalam menerapkan new normal life. Di awali dengan pemberian pesan atau informasi yang jelas dan tidak ambigu melalui media yang menarik, mudah diakses dan efektif dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang penyakit COVID-19, perilaku yang berisiko dan konsekuensinya, serta perilaku new normal life yang disarankan, guna memperkuat persepsi terhadap kerentanan, keparahan, dan manfaat perilaku pencegahan COVID-19. Selanjutnya jika diperlukan dapat memberi bantuan atau fasilitasi untuk mengurangi hambatan masyarakat dalam menerapkan perilaku new normal life, seperti menyediakan masker gratis, fasilitas cuci tangan, hingga bantuan sosial lainnya. Kemudian memberikan dukungan dan penguatan positif seperti menyediakan panduan dan infografis protokol new normal life di semua tatanan untuk mengembangkan keterampilan/kemampuan diri dalam menerapkan perilaku pencegahan COVID-19.

 

*Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Unja