Oleh: dr. Dian Irwan Andy Purnamawan
umlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif semakin hari semakin meningkat, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini guna menurunkan angka kesakitan Covid-19 pada masyarakat Indonesia. Setiap kota ataupun kabupaten di berbagai provinsi di Indonesia melaporkan bahwa pasien Covid-19 terus bertambah. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di berbagai daerah. Ini dimaksudkan agar kegiatan sehari-hari yang ada di masyarakat dapat dibatasi untuk saling berinteraksi satu sama lain guna mencegah rantai penularan Covid-19, selain itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kesadaran dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan setiap individu pun sangat diperlukan. Pemerintah memerlukan sarana dalam menegakkan kedisiplinan tersebut sehingga turunlah Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah. Maka Kabupaten Merangin perlu menetapkan Peraturan Bupati Merangin No. 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perbup Merangin No.63 th. 2020 sangat jelas ruang lingkupnya yaitu: pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.
Subyek dalam peraturan ini ditujukan untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang mana diwajibkan melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Untuk perorangan berkewajiban menggunakan masker dari mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir juga suatu keharusan. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berkewajiban untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Melaksanakan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja. Melakukan upaya pengaturan jarak. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di lingkungan kerja secara berkala. Penegakkan disiplin pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Menyediakan fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan untuk tempat dan fasilitas umum meliputi: perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri; sekolah/institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; terminal angkutan desa; transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, swalayan, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat wisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Merangin dalam penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hasil monitoring dan evaluasi ini disampaikan kepada Bupati Merangin.
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi yang ditujukan untuk perorangan serta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. Bagi perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis; dan kerja sosial. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis; penghentian sementara operasional usaha; dan pencabutan izin usaha. Dalam hal penerapan sanksi ini, perlunya kerjasama antara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin dengan Dandim 0420 Sarko, Kapolres Merangin, Kajari Merangin dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Merangin. Seperti yang diketahui untuk menekan angka penyebaran kasus baru Covid-19, Operasi Yustisi dibentuk. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi ini adalah gabungan dari anggota TNI-Polri, Pemerintah Daerah, Satpol PP, Kejaksaan serta Pengadilan. Dalam lingkungan Polri pun terdapat program, yaitu Program Gerakan Satu Polri, Satu Masker. Gerakan ini adalah setiap anggota Polri membawa satu masker cadangan, yang nantinya masker ini diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi dalam pelanggaran ini mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
Sosialisasi dan partisipasi dalam pasal 8 dijelaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin wajib melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masyarakat. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat daan unsur masyarakat lainnya.
Harapan dari Perbup Merangin No. 63 th. 2020 ini sejak diberlakukan pada bulan September tahun 2020, dapat menurunkan angka kesakitan akibat Covid-19. Namun nyatanya pasien Covid-19 terus bertambah, data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada tanggal 10 Desember 2020 bahwa pasien Covid-19 di kabupaten Merangin mengalami penambahan. Dari penambahan itu didapatkan dari riwayat kontak erat pasien terdahulu dan hasil screening reaktif rapid test. Jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah 88 orang dengan proses 28 orang, sembuh 60 orang serta kematian sebanyak 3 orang.
Penambahan ini sebenarnya menjadi perhatian penting bagi pemerintah kabupaten Merangin, bahwa disiplin dalam penerapan Perbup Merangin No. 63 th. 2020 tidak dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat kabupaten Merangin. Sehingga dirasa perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi agar dapat menurunkan angka kesakitan Covid-19 di kabupaten Merangin.
*Program Pasca Sarjana Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.