KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Badan Pangawas Pemilu ( Bawaslu) Tanjungjabung Barat Rabu (12/10) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak tahun 2024 kegiatan ini berlangsung di Kota Kualatungkal dengan diikuti 36 orang peserta berasal dari berbagai instasi, lembaga dan organisasi masyarakat.

Guna dimulainya kegiatan ini Ketua Bawaslu Tanjungjabung Barat Hadi Siswa membuka acara tersebut berbarengan dengan penyampaian kata sambutannya, sebelum berlanjut dengan pemaparan materi oleh nara sumber yang akan menyampaikan pembahasannya terkait pengawasan Pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Menurut Hadi dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni lalu pihaknya telah juga menerapkan peran Bawaslu dalam pengawasan seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang," Harapan kami ini terkait partisipasi masyarakat dan tolong dicatat bahwa 14 Februari 2024 Pemilu akan berlangsung dan Pilkada akan dilaksanakan November 2024," ujar Hadi.

Pemilu dan Pilkada 2024 dikatakan Hadi regulasinya masih menggunakan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," Pemilu dan Pilkada masih menggunakan UU Pemilu sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 7 tahun 2017," ungkap Ketua Bawaslu.

Pengawasan Partisipatif oleh penyampai materi Suroso S.Pd. dikatakan guna mengawal proses demokrasi sangat penting artinya," Peran semua elemen masyarakat mengawal demokrasi, bagaimana pengawas partisipatif bisa melibatkan semua pihak, sehingga perlunya pengawasan Partisipatif," ungkap mantan anggota KPU Tanjabbar ini.

Peran pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu disebut Suroso adalah menjadi tanggungjawab jawab bersama pemerintah, masyarakat serta pers.'" Peran kita memberikan edukasi kepada masyarakat mengawal proses Pemilu tanpa diskriminasi, perlunya disampaikan kepada masyarakat dampak negatif money politic beserta sanksi hukumnya yang memberi efek jera sehingga proses demokrasi maksimal berjalan lebih baik," tuturnya.

Berbeda dengan pembahasan materi selanjut yang disampaikan Sucipto Nara Sumber lainnya yang memaparkan tentang Stakeholder dan kepentingannya dalam penguatan partisipasi Pengawasan Pemilu.

Stakeholder dalam hubungan pengawasan partisipatif diuraikan oleh Sucipto adalah mereka yang berkepentingan dengan Pemilu, mereka adalah pemangku kepentingan yaitu siapa saja yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu.

Kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Tanjungjabung Barat berakhir setelah Nara Sumber usai menutup pembahasan materinya, sehingga rangkaian kegiatan yang digelar Bawaslu Tanjungjabung Barat selesai dan ditutup oleh Ketua Bawaslu yang ditandai photo bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (ifa)