Ini Besaran Zakat Fitrah Tanjabtimur
Tanjabtimur-halojambi.idPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur bersama Kementerian Agama dan MUI,NU dan Baznas resmi mengeluarkan standar besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 1441H/2020 ini.
Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras 10 Canting seberat 2,75 kilogram, dengan nilai harga Rp 56.000 untuk beras kualitas tertingggi,untuk beras kualitas sedang Rp 46.000 dan Rp 38.000 untuk beras kualitas terendah.
Majlis ulama Indonesia kabupaten tanjung jabung timur KH M As'ad Arsyad. M.ag mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafii,Hambali dan Mazhab Maliki Arsyad menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.
“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya. Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan.
Kemudian penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat UPZ setempat.(kms)