MUARASABAK - Kasus penyelundupan baby lobster beberapa waktu lalu yang berhasil digagalkan jajaran Polres Tanjung Jabung Timur, saat ini sudah masuk dalam tahap II, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk disidangkan.
Saat ini 3 terdakwa Abdurahman, Mulyadi, dan Samsul Bahari dititipkan dan menjadi tahanan Jaksa ke LP Narkotika Klas III Muara Sabak, beserta barang bukti 1 unit mobil Nopol BH 1296 GF beserta 1 STNK nya, 2 toples berisi 300 ekor sample baby lobster dalam keadaan mati, telah diserahkan Polres Tanjung Jabung Timur ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. M. Irfan Jaya, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Khaerul Hisam, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya ( Kamis 14 Februari 2019 ) membenarkan pelimpahan kasus baby lobster tersebut.
“ Ya, sudah masuk dalam tahap II, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Muarasabak “. Ujar Kasi Intel.
" Untuk 3 ketiga terdakwa sudah kita titipkan dan menjadi tahanan Jaksa ke LP Narkotika Klas III Muara Sabak, beserta barang bukti 1 unit mobil Nopol BH 1296 GF beserta 1 STNK nya, 2 toples berisi 300 ekor sample baby lobster dalam keadaan mati ". Jelas Kasi Intel.
" Saat ini kami sedang menyiapkan dakwaan terhadap 3 terdakwa yang dengan sengaja mengeluarkan, menggandakan, atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, ketiganya akan di jerat dengan pasal 16 ayat 1 junto, pasal 88 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 Jo pasal 31 ayat 1 UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, akibat perbuatanya, negara dirugikan mencapai Rp. 8 milyar, dan dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri ". Ungkap Kasi Intel.
" Selain itu juga ada 4 empat Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, antara lain M. Fandie Hasibuan, SH, MH, Ahmad Fauzan, SH, Nurul Afifah Ana, SH, dan Doni Hendry Wijaya, SH ". Terang Kasi Intel.(kms)