Bawaslu Awasi Perekaman e-KTP Warga Binaan
Muara Sabak- Halojambi.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, rabu (7/10), melakukan pengawasan melekat terkait perekaman e-ktp 107 orang warga binaan lapas kelas II Muara Sabak.
Dimana 107 warga binaan tersebut dari data Dukcapil merupakan warga Kabupaten Tanjung jabung Timur. Perekaman yang dilakukan Dukcapil bersama KPU merupakan salah bentuk untuk memastikan warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang.
“ia, hari ini kita (Bawaslu,red) bersama KPU dan Dukcapil melakukan perekaman dan pendataan bagi warga binaan lapas kelas II Narkotika Muara Sabak.
salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan warga yang mempunya hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang,”ujar Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi,S.Sos.
Samsedi berharap, dengan diadanya perekaman e-ktp yang dilakukan Dukcapil bagi waraga binaan di lapas nantinya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“pendataan dan perekaman e-ktp saat ini dalam proses, harpanya setelah dilakukan perekaman seluurh warga binaan yang meurpakan warga Tanjab Timur bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang,”tuturnya.
Sekedar untuk diketahui, selain melakukan pendatan bagi warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dukcapil Tanjab Timur juga melakukan pendataan bagi warga luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(kms)