Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Tanjabtimur Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Keuangan Negara
Tanjabtimur-Halojambi.id Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur RACHMAD SURYA LUBIS, SH., M.Hum didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur M. NENDRI ADIYANTO, SH., MH memaparkan capaian kinerja dalam pemberantasan korupsi Januari-November 2020 pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020 (9/12).
Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 (dua) perkara. Selain itu,Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.287.765.023,-.
Selain pendekatan penindakan (represif) tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga berupaya melakukan sinergi yang terintegrasi dengan pendekatan pencegahan (preventif), dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik elektronik/online, cetak, maupun media sosial (Instagram, Twitter, Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini.
Lewat program itu, Kejaksaan hendak memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan.
"Di samping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," tutupnya.(kms)