Polda Jambi Diminta Tangkap Pelaku Usaha Galian C Ilegal di Tanjabtim

 

 HALOJAMBI.WEB.ID- Aktivitas penambangan galian C diduga Ilegal di wilayah nibung putih,Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II (Dua),Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi hingga kini masih terus beroperasi.

 

Belum ada tanda- tanda respon dari penegak hukum diwilayah setempat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku usaha galian C yang tidak dilengkapi dengan izin tersebut.

 

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tanjabtim, Sudirman meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menangkap semua jaringan usaha galian C ilegal yang beroperasi bebas di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

 

Penangkapan juga harus difokuskan terhadap pelaku usaha galian C ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta pelaku usaha tanpa setoran pajak ke Pemerintah.

 

"Kami berharap Kapolda Jambi, Bapak Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberantas seluruh penambangan galian C ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Kami juga meminta bapak Kapolda segera menertibkan dan menangkap seluruh pelaku usaha galian C ilegal di Kabupaten Tanjabtim ini,"ujar Sudirman kepada halojambi.web.id, Kamis (11/03/21).

 

Dirman mengatakan, di Kabupaten Tanjabtim saat ini banyak usaha galian C diduga ilegal yang masih terus beroperasi, seakan-akan pelaku usahanya kebal hukum. "Kami meminta seluruh galian C ilegal ditutup.

 

Pelaku usaha harus melengkapi izin terlebih dahulu, untuk bisa beroperasi kembali,"tandas Dirman. (KMS)